a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi OTT Kepala Puskesmas Labuhanbatu Sumatera Utara

Polisi OTT Kepala Puskesmas Labuhanbatu Sumatera Utara
Penyidik Polda Sumatera Utara memeriksa barang bukti usai operasi penangkapan tersangka kasus pemotongan honor puskesmas di Labuhan Batu
Medan, Pro Legal News - Kepala Puskesmas Parlayuan, Labuhanbatu, Sumatera Utara berinisial MJH kena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi. Setalah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MJH sebagai tersangka.

Kepala Puskesmas itu kena OTT kasus pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional kesehatan (OBK). "Kepala Puskesmas (Kapus) inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba ketika, Kamis (15/8).

Polisi melakukan OTT pada Selasa (13/8) dengan mengamankan tujuh orang. Salah satunya MHJ (41) yang diketahui sebagai Kepala Puskesmas Parlayuan.

Selain MHJ, polisi juga mengamankan HM (45) selaku Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42) Staf Puskesmas, NUR (33) Staf Puskesmas, dan AFN (26) TKS Puskesmas.

Polisi juga sudah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MHJ. "MHJ telah dilakukan penahanan," tegas AKP Jamakita.

Polisi melakukan OTT berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya. Selama ini terjadi pemotongan sebesar minimal 25 persen atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor puskesmas.

Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT. Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188 jutaan. Tim
Tipikor Polisi OTT Kepala Puskesmas Labuhanbatu Sumatera Utara