a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polri Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Kondensat ke Kejagung


Polri Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Kondensat ke Kejagung<br><br><br>
2 Tersangka Korupsi Kondensat diserahkan ke Polisi dan 1 tersangka masih dicari keberadaannya
Jakarta, Pro Legal News - Berkas kasus korupsi Kondensat dengan dua tersangka dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka juga ikut diserahkan, sedang satu tersangka lagi belum tertangkap.

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1), yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sedangkan tersangka Honggo, masih dicari keberadaannya. "Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (30/1).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menyebut pengejaran terhadap Honggo masih terus dilakukan. Keberadaan terakhir Honggo diketahui masih di kawasan Asia.

Secara administratif, Polri telah mengajukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki tersangka itu. Bahkan polisi mendapat kerangan dari Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut. "Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hongkong, Singapura, atau China," ujar Brigjen Daniel.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Tim

Tipikor Polri Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Kondensat ke Kejagung<br><br><br>