a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polri Siap Bantu KPK Menangkap Mantan Sekretaris MA dan Mantunya

Polri Siap Bantu KPK Menangkap Mantan Sekretaris MA dan Mantunya
KPK menetapkan Nurhadi, dan menantunya Riezky Herbiyono dan Hiendra sebagai buronan.
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantunya Riezky sebagai buronan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi. Kepolisian menyatakan siap membantu KPK untuk memburu dan menangkap Nurhadi yang menghilang bagai ditelan bumi.

Pihak Mabes Polri juga telah menerima surat dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi. "Sudah ada surat ke Mabes Polri, kita membantu mencari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (17/2).

KPK sebelumnya telah memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Bukan hanya Nurhadi, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto juga sebagai buronan.

Alasan KPK memasukan ketiganya sebagai buronan, karena setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dan dua tersangka lain tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK. "KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri pekan lalu.

Penyidik KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dengan total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Mantan Sekretris MA itu diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dalam kasus itu.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi oleh tersangka tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.Tim
Tipikor Polri Siap Bantu KPK Menangkap Mantan Sekretaris MA dan Mantunya