Sekjen Kemenag Dipamggil KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sekjen Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA.
Jakarta, Pro Legal News - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
Pihak KPK menilai Nur tahu terkait kasus yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy ke dalam penjara. "Saksi untuk tersangka RMY," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menurut infornasi Nur Kholis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag. Selain Nur Kholis, ada 5 orang lainnya dalam kapasitas kepanitiaan masing masing Abdurrahman Mas'ud selaku sekretaris serta Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, Rini Widyantini sebagai anggota panitia dan seorang konsultan bernama Abdul Wahab.
Tersangka Rommy sebagai anggota DPR diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Keduanya adalah pejabat Kemenag di daerah.
Haris menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Kedua pejabat tersebut diduga memberikan suap ke mantan Ketua Umum PPP Rommy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu. Tim