a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa Penyidik KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto  kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jakarta, Pro Legal News- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto  kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto diperiksa sebagai saksi untuk  tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).

Sementara anggota DPR RI PAW PDI Harun Masiku yang DPO KPK hingga kini hilang bak ditelan bumi. "Iya benar, beliau sebagai saksi untuk tersangka WSE," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/2).

Hasto sendiri menyatakan, dia akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik terkait pemeriksaannya hari ini. "Saya datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali, saya akan berikan keterangan sebaik-baiknya," ujar Hasto di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, penyidik sudah pernah memeriksa Hasto pada Jumat (24/1). Penyidik KPK dalam pemeriksaan  kali ini mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu.

Untuk diketahui, pada Kamis (9/1) lalu KK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi adalah Harun Masiko dan Saeful Bahri dari ihak swasta.

Disebutkan bahwa Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.Wahyu ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada awal Januari lali.Tim
Tipikor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa Penyidik KPK