a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tim Hukum: Direksi Perum DAMRI Lama Bekerja Tanpa SOP

Tim Hukum: Direksi Perum DAMRI Lama Bekerja Tanpa SOP
Tigor Naenggolan Ketua tim hukum Perum DAMRI
Tim hukum Perum DAMRI menyebut Direksi DAMRI yang bekerja tanpa SOP sehingga terjadi dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pengadaan di DAMRI. Namun dugaan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan perusahaan pelat merah itu sudah diselesaikan secara perusahaan.

Hal itu dikatakan ketua tim hukum Perum DAMRI Asas Tigor Naenggolan kepada tim prolegal di Jakarta, Senin (16/12). "Kalau pemerintah mau menempuh jalur hukum silahkan saja. Kami mengganggap kasus ini sudah selesai. Kalau penegak hukum mau memproses juga silahkan. Kami tidak punya urusan, itu terjadi saat direksi yang lama," tegas Tigor yang mengaku ditunjuk sebagai tim hukum Perum DAMRI.

Menurut dia, direksi DAMRI sekarang tidak mau tahu apa yang terjadi di DAMRI saat dipimpin direksi lama. Tugas direksi sekarang memikirkan ke depan, tidak urusan dengan yang terjadi sebelumnya.

Terkait adanya dugaan permainan kotor dalam pengadaan proyek rekondisi/body baru & pengadaan 30 unit bus No AC merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III sebesar Rp 69 miliar dianggap sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, sudah ada penyelesaian secara perusahaan.

Ditanya bagaimana bentuk penyelesaiannya, Tigor mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu," ujarnya.

Namun Tigor mengakui ada dugaan permainan proyek pengadaan kotor dalam pengadaan proyek rekondisi/body baru & pengadaan 30 unit bus No AC merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III sebesar Rp 69 miliar itu. Diakui juga bahwa dalam pengadaan itu ada pelanggara hukum.

Proyek  pengadaan body baru dan semi rehab body bus senilai Rp l8.833.360.000,00 tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan perusahaan sebesar Rp l.029.000.000,00. Dalam proyek ini terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp396.225.000,00.

Pada tahun 2016 dan 2017, Perum DAMRI  merealisasikan beban investasi untuk pekerjaan pengadaan body baru dan semi rehab body/rekondisi. Pada periode tahun 2016 sampai dengan 2017, Perum DAMRI melakukan empat kali pekerjaan pengadaan body baru dan semi rehab body/rekondisi dengan rincian.

Pertama pekerjaan perbaikan/rekondisi 19 unit alat produksi (bus), terdiri dari 8 unit pembuatan body baru dan 11 unit pekerjaan perbaikan/semi rehab body senilai  Rp 8.147,050.000,00 dengan dan perjanjian No : 130/KU.103/DU-2016 tanggal 24 Oktober 2016.

Kedua pekerjaan rekondisi/body baru 1 unit alat produksi (bus) Cabang Cilacap senilai Rp 525.000.000,00 dengan perjanjian No : 144/KU.103/DU-2016 tanggal 1 November 2016.

Pekerjaan body baru 10 unit alat oroduksi bus Cabang Bandara Soekarno Hatta senilai Rp 5.275.000.000,00 dengan perjanjian No : 169/KU.103/DU-2016 tanggal 13 Desember 2016. Rekondisi semi rehab body 14 unit bus besar Non Ekonomi. Proyek pengadaan ini tidak dilakukan melalui tender, melainkan penunjukan langsung. 

Proyek itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang dilakukan Direksi Perum DAMRI kepada  PT Piala Mas Industri dengan anggara Rp 18,8 miliar lebih. Penunjukan ini ternyata tidak didasarkan pada suatu justifikasi atau kajian teknis pemilihan metode pelaksanaan pekerjaan.

Namun direksi hanya didasarkan pada Pasal 23 Surat Keputusan Direksi Perum DAMRI tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Perum DAMRI yang mengatur tentang syarat penunjukan langsung.

Pada tahun 2018, Perum DAMRI  telah menetapkan peraturan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara umum melalui Surat Keputusan Direksi Perum DAMRI Nomor SK.306.1/HK.001/DAMRI-2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang standar operasional prosedur pengadaan barang/jasa Perum) DAMRI.

Data yang diperoleh Tim Investigasi Pro Legal menyebutkab, 5 pekerjaan yang dikerjakan PT Piala Mas Industri menyatakan HPS  (harga perkiraan sendiri) disusun tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penunjukan langsung yang dilakukan oleh Perum DAMRI justru mengabaikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sebab, tidak adanya suatu kajian yang terukur sehinga diperoleh suatu pengadaan yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, dan akuntabel, serta dihasilkannya Barang/Jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat tindakan Direksi Perum Damri itu, proses penunjukan langsung tidak memenuhi prinsip persaingan sehat. Patut diduga penujukan langsung PT Piala Mas Industri, merupakan praktek KKN. 

Indikasi dugaan KKN penunjukan langsung tersebut, dapat dilihat dari surat penawaran harga dari PT Piala Mas Industri dan evaluasi penawaran harga mendahului HPS. Selain itu terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sekurang-kurangnya pada sepuluh unit bus. Anehnya lagi, pihak Direksi Perum DAMRI Atidak mengenakan denda atas keterlambatan itu.(bersambung) Tim.
Tipikor Tim Hukum: Direksi Perum DAMRI Lama Bekerja Tanpa SOP