Akhirnya Hasto Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal-Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Senin (13/1).
Hasto tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan dibalut jas hitam tanpa dasi. Saat tiba, Hasto menaiki bus bersama rombongan yang mendampingi diantaranya Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, dan Advokat Maqdir Ismail. Dia sempat memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu sebelum diperiksa oleh penyidik. "Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," ujar Hasto.
Sebelum memeriksa Hasto sebagai tersangka, KPK telah telah mengumpulkan ragam bukti untuk melengkapi perkara tersebut.
Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 24 Desember ketika Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1). "Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujara Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1).
Dalam kasus itu sejumlah saksi kunci yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah diperiksa KPK.
KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember lalu.
Dalam kasus ini Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi. Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.(Tim)