a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Anggota BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS

 Anggota BPK Achsanul Qosasi  Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS
Anggota BPK, Achsanul Qosasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejagung RI bakal memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo hari ini, Jumat (3/11).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, panggilan itu dikirimkan penyidik usai menerima izin pemeriksaan terhadap Achsanul dari Presiden Joko Widodo. "Hari Jumat (3/11) ini, menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan. Sesuai jadwal (pemeriksaan) jam 9," ujarnya, Kamis (2/11).

Tetapi Ketut enggan berbicara lebih jauh apakah Achsanul bakal menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini atau tidak. Meski begitu, Achsanul sebelumnya mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Achsanul menegaskan jika dirinya masih teguh terhadap pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi. "Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," ujarnya.

Seperti diketahui nama Achsanul disebut-sebut dalam persidangan. Hal itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang membeberkan nama AQ--inisial dari Achsanul Qosasi--dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp 40 miliar ke BPK RI.

Tetapi Galumbang menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan keterlibatkan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ," jelas Galumbang.

Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(Tim)
Tipikor  Anggota BPK Achsanul Qosasi  Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS