Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
Sandra Dewi didampingi kuasa hukumnya penuhi panggilan Kejagung (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah suami menjadi tersangka kasus mega korupsi sinilai Rp 271 triliun, artis Sandra Dewi memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pesinetron itu tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.25 WIB. Ia terlihat memakai kemeja putih dan celana panjang abu serta turut membawa sebuah map coklat.
Sandra Dewi datang didampingi dua kuasa hukumnya. Sandra tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia hanya melempar senyum dan meminta untuk didoakan menjelang pemeriksaan. "Doain ya," ujarnya singkat.
Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi tersebut diketahui merupakan yang pertama kali usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (27/3) kemarin. "Iya kita panggil sebagai saksi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Tetapi belum diketahui secara pasti ihwal materi pemeriksaan yang rencananya akan didalami penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil apabila ditemukan dugaan aliran dana dari sang suami Harvey Moeis.
Termasuk dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Hanya saja, ia menyebut rencana pemanggilan masih harus menunggu fakta hukum dan alat bukti dari penyidik. "Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin," ujarnya, Rabu (3/4).
"Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana," jelasnya.
Dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.(Tim)