a a a a a a a a a a a
Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 16,2 M Diserahkan KPK ke Pemkab HSU Kalsel | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 16,2 M Diserahkan KPK ke Pemkab HSU Kalsel

Aset Rampasan Korupsi  Senilai Rp 16,2 M  Diserahkan KPK ke Pemkab HSU Kalsel
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Penyerahan aset itu terdiri dari 12 bidang tanah dan tujuh bangunan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery yang dilakukan KPK. "Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui pesan tertulis dikutip Kamis (17/10).

Prosesi penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/10) di Kantor Bupati HSU, Amuntai. Kegiatan serah terima turut disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.

Dalam kesempatan itu Mungki menjelaskan kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi.
Sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal. "KPK berharap setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah, dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK," ujar Mungki.

Aset dimaksud merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. Aset-aset ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.

Aset yang dihibahkan itu berupa 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi (m2) dan 4 bangunan seluas 1.897 m2 dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya berupa 3 bidang tanah seluas 862 m2 dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan 55,1 m2 dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Kompleks BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 m2 senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 m2 dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta.

Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Penjabat Bupati HSU Zakly Asswan yang menerima langsung penyerahan aset tersebut berterima kasih kepada KPK. Ia berjanji Pemkab HSU akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly.(Tim)
Tipikor Aset Rampasan Korupsi  Senilai Rp 16,2 M  Diserahkan KPK ke Pemkab HSU Kalsel