a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dalam Kasus Suap Perkara Di MA, Hakim Edy Diduga Telah Terima Rp 3,7 Miliar

Dalam Kasus Suap Perkara Di MA, Hakim Edy Diduga Telah Terima Rp 3,7 Miliar
Hakim Edy Wibowo ditangkap KPK karena diduga telah terima suap pengurusan kasus di MA (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), tersangka hakim yustisial Edy Wibowo diduga telah menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar.

Hakim Edy kini sudah ditahan oleh KPK. Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB). "Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (19/12).

Para tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

KPK juga telah menahan Edy selama 20 hari atau sejak 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023. Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih.

Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(Tim)

Tipikor Dalam Kasus Suap Perkara Di MA, Hakim Edy Diduga Telah Terima Rp 3,7 Miliar