Dalam Kasus SYL, Firli Bahuri Diduga Terima Uang Miliaran
Komisioner KPK non aktif, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal – Ketua dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut telah menerima beberapa kali penyerahan uang yang diduga terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Uang itu diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) dalam sidang kedua gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Berdasarkan penjelasan Tim Advokasi, uang pertama yang diterima Firli sejumlah Rp 800 juta. Pada Februari 2021, Firli menghubungi Anom Wibowo, anggota polisi yang saat ini berpangkat Brigjen dan bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. "Pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujar salah satu anggota tim Bidkum PMJ di PN Jakarta Selatan.
Irwan Anwar yang kini menjabat Kapolrestabes Semarang itu selanjutnya menghubungi Firli. Saat itu, Firli meminta Irwan untuk menemani mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan menemui dirinya.
Irwan dan Firli mempunyai kedekatan. Ketika bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan pimpinannya atau Kapolda. Sementara SYL merupakan paman Irwan. Keponakan SYL, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, merupakan istri Irwan.
Tim Advokasi Bidkum PMJ juga menyebutkan bahwa pertemuan itu terealisasi di safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2021. "Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," ungkap anggota tim Bidkum PMJ.
Selanjutnya pada 16 Februari-17 April 2021 terjadi enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi selaku Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK senilai Rp 616,2 juta.
Firli, Irwan dan SYL kembali melakukan pertemuan di rumah Firli di Perum Villa Galaxy Bekasi Blok A2 Nomor 60 pada 23 Mei 2021. Namun, tidak ada penyerahan uang. Selanjutnya pada 30 Mei 2021, ajudan Firli, Kevin Egananta, melakukan penukaran valas Rp 272,5 juta.
Penyerahan yang berikutnya terjadi di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK, sekitar 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021.
Sesuai penjelasan itu, Irwan disebut menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing atau setara Rp1 miliar kepada Firli. Sumber uang tersebut berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Irwan sebelumnya lebih dulu bertemu Hatta di kediamannya. Saat itu, ia dititipkan uang yang disimpan dalam amplop putih. "Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan," ujar salah seorang anggota Bidkum PMJ. "Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon," jelasnya.
Pada 19 Juni sampai dengan 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Yoshua Daluwu, dengan total Rp3.013.194.000.
Selanjutnya, Firli disebut menerima uang dari SYL. Peristiwa itu berlangsung ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu ada penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar.
Penyerahan uang melibatkan ajudan SYL, Panji Harjanto, kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku petugas Pamwal Firli. Uang tersebut disimpan dalam tas kecil hitam. "Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan berwarna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua Daluwu selaku Pamwal Ketua KPK RI," ujarnya.
Pada 6 Maret-8 Maret 2022 terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp 212 juta. Firli disebut kembali menerima uang dari Irwan sebesar Rp1 miliar. Penyerahan uang berlangsung di rumah Firli di Villa Galaxy A2 Nomor 60 Bekasi Kota, Mei 2022.
Tetapi tidak dijelaskan secara detail apakah penyerahan uang tersebut berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan atau tidak. "Dalam pertemuan tersebut saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp 1 miliar kepada pemohon [Firli Bahuri]," ujarnya.(Tim)