a a a a a a a a a a a
Dalam Penggeladahan di Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Elektronik | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dalam Penggeladahan di Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Elektronik

Dalam Penggeladahan di Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Elektronik
Gedung Dinas Peternakan Jatim (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat melakukan penggeledahan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/10) lalu. "Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (18/10).

Namun Tessa tidak bisa mendetailkan dokumen dan BBE yang disita tersebut. Ia hanya menjelaskan upaya paksa yang dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. "Masih terkait pengurusan dana hibah. Masih Sprindik yang lama, belum ada pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya tim penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur dan rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).

Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 250 juta.
Seperti diketahui Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Saat proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.(Tim)

Tipikor Dalam Penggeladahan di Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Elektronik