Dalam Penggeledahan Kantor Kemenhub Uang Senilai Rp 5,6 Milliar Berhasil Disita
Penyidik KPK membawa sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan (rep)
Jakarta, Pro Legal – Terkait penyidikan kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Berdasarkan keterangan sumber beberapa tempat yang telah digeledah KPK yaitu kantor Kemenhub; kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik KPK pada 13-14 April 2023 lalu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian. "Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Ali Fikri juga menyampaikan jika pihaknya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. "Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022.
Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Para tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 1 Mei 2023.(Tim)