Didakwa Korupsi Dana Covid -19, Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit saat jalani persidangan (rep)
Medan, Pro Legal- Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Dalam dakwaan, Alwi dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp 24 miliar. "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi Mujahit," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8).
Sesuai dengan tuntutan itu Jaksa juga menuntut agar Alwi membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. "Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, " jelasnya.
Hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat pandemi Covid-19, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif dalam persidangan.
Sementara dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan proyek pengadaan APD Covid-19 selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Roby Messa Nura diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp17 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Jaksa menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai M Nazir mengatakan persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan pembacaan pleidoi kedua terdakwa.
Seusai persidangan, terdakwa Alwi Mujahit yang mengenakan kemeja putih enggan mengomentari tuntutan jaksa. Ia tak kuasa menahan kesedihannya dan langsung memeluk keluarganya.(Tim)