a a a a a a a a a a a
Dugaan Korupsi Bansos Banpres Diperkirakan Rugikan Negara Rp 125 M | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dugaan Korupsi Bansos Banpres Diperkirakan Rugikan Negara Rp 125 M

Dugaan Korupsi Bansos Banpres Diperkirakan Rugikan Negara Rp 125 M
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan terhadap masyarakat miskin (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkiraan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek). "Sementara kurang lebih Rp125 miliar. Tapi masih dihitung ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Tessa, asal mula kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lalu, temuan itu diproses lembaga antirasuah. "Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa.

"Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," ujar Tessa.

Seperti diketahui KPK sebelumnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Banpres wilayah Jabodetabek. Ia merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020. "(Empat saksi diperiksa) terkait tersangka IW [Ivo Wongkaren] ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," ujar Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," jelas Tessa.

Sementara Ivo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain itu, Ivo juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Ternyata kasus ini berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK, yakni Bansos Banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program Bansos Banpres wilayah Jabodetabek.

Dalam kasus pekerjaan Bansos Banpres 2020 itu Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan sedang menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan Bansos.
PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos Banpres. "Saat ini penyidik sedang melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini," ujar Tessa.

Untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik KPK pada Selasa (25/6) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, seperti PNS Kemensos Iskandar Zulkarnaen, dan Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Rizki Maulana.

Saksi lainnya ialah Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Victorius Saut Hamonangan, dan Sales Manager CV Pasific Harvest Anang Kurniawan.(Tim)



Tipikor Dugaan Korupsi Bansos Banpres Diperkirakan Rugikan Negara Rp 125 M