a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana PEN

Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana PEN
Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba (rep)
Jakarta, Pro Legal-Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto, divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kedua terdakwa terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022 sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ujar hakim ketua majelis hakim Eko Arlyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4).

Hakim menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Para terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Rusman Emba divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan lima bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta Laode Gomberto selama tiga tahun penjara dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Seperti diketahui, kasus ini turut menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.

Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp 401,5 miliar.

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.(Tim)


Tipikor Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana PEN