a a a a a a a a a a a
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (rep)
Jakarta, Pro Legal- Berdasarkan jadwal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis (11/7). "Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli)," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh saat sidang sebelumnya.

Menurut Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kliennya lebih banyak beribadah jelang menghadapi sidang vonis. "Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah," ujar Koedoeboen.

Djamaludin juga mengatakan jika istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan besar tidak hadir langsung ke persidangan karena sakit. "Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujarnya.
Seperti diketahui SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Terdakwa lain, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.(Tim)



Tipikor Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis