a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Firli Bahuri Diam Saat Tiba di Bareskrim, Menjelang Diperiksa Terkait Kasus SYL

Firli Bahuri Diam Saat Tiba  di Bareskrim,  Menjelang Diperiksa Terkait  Kasus SYL
Ketua KPK, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal – Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12).

Firli Bahuri terlihat turun dari mobil Innova hitam di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu Firli menggunakan kemeja berwarna biru dongker dan masker putih tidak berbicara apapun kepada awak media.

Ketika hadir Firli didampingi sejumlah ajudan. Firli langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (1/12) kemarin, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

Arief menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli. Dalam kasus ini penyidik sebelumnya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. "Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Arief menyebut penyidik juga turut mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji. "Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus itu, menurut Ade berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sementara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan. "Karena belum diperlukan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).(Tim)


Tipikor Firli Bahuri Diam Saat Tiba  di Bareskrim,  Menjelang Diperiksa Terkait  Kasus SYL