a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Firli Bahuri Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL

Firli Bahuri Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL
Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat bersama mantan Mentan Syahril Yasin Limpo (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10).

Sesuai jadwal Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada hari ini adalah agenda pemeriksaan tunggal khusus terhadap Firli. "Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," ujar Ade kepada wartawan.

Sebeleumnya, pada hari Kamis (19/10) kemarin ada delapan orang saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik. Enam di antaranya diketahui merupakan pegawai KPK.

Dari delapan saksi itu, satu di antaranya berhalangan hadir. Ade menerangkan saksi yang tak hadir itu telah dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali guna dimintai keterangan pada Senin (23/10) pekan depan. "Satu orang saksi lainnya tidak hadir (saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI) dan meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," ujar Ade.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu. Hingga Rabu (18/10), setidaknya 45 saksi telah diperiksa, di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Sementara Polda Metro Jaya pada 18 Oktober juga telah bersurat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu poinnya meminta Dewas mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan supervisi.
Ini berkaitan dengan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK terkait permohonan supervisi yang dikirim beberapa waktu lalu. "Untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10).(Tim)
Tipikor Firli Bahuri Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL