a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hakim Nilai Harvey Harus Diseret ke Pengadilan Lingkungan

Hakim Nilai Harvey Harus Diseret ke Pengadilan Lingkungan
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis seusai jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpendapat terdakwa kasus korupsi Timah yakni Harvey Moeis dkk harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.

Hal itu sesuai dengan pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.

Maka majelis hakim tingkat banding mengamini ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero soal kerugian negara dalam kasus itu.
Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).

Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.

Majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271,069 triliun.
"Menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru) dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku termasuk terdakwa Harvey Moeis," ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

"Namun, tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua-duanya," lanjut hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu pembayaran atau pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui pengadilan khusus lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo," ujar hakim lagi.

Seperti diketahui, pada tingkat banding, majelis hakim PT DKI memperberat vonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.(Tim)
Tipikor Hakim Nilai Harvey Harus Diseret ke Pengadilan Lingkungan