a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hakim Vonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Terhadap Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan

Hakim Vonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara  Terhadap Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan
Proses persidangan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 Mudin Ahmad Gumai dalam kasus korupsi dana ZIS (zakat infak sedekah). "Pada saudara terdakwa sudah divonis satu tahun delapan bulan dan diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengambil langka hukum selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim Paisol, Kamis (19/9).

Seperti diketahui, terdakwa Mudin Ahmad Gumai dikenakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sehingga terdakwa Mudin divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Slamet Mahardika, menerangkan bahwa untuk langka hukum berikutnya kemungkinan mengajukan banding sesuai dengan permintaan keluarga.

Vonis penjara 1 tahun dan 8 bulan untuk terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budianto menuntut Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 Mudin Ahmad Gumai dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi anggaran zakat infak sedekah (ZIS). "Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan hukuman dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Indah saat membacakan tuntutan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Mudin telah terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tindakan yang dilakukan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan terdakwa tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.(Tim)


Tipikor Hakim Vonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara  Terhadap Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan