Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diduga Terima Uang Dengan Modus CSR
Pengusaha Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (rep)
Jakarta, Pro Legal – Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut Kejagung, suami dari aktris Sandra Dewi itu diduga menerima uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan dalam kasus ini Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Berdasarkan keterangan dari Kejagung, Harvey tercatat pernah menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar. "Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi, Rabu (27/3).
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.
Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR. "Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga ditahan oleh Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Termasuk, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.(Tim)