Hasto Didampingi 12 Pengacara Dalam Sidang Praperadilan Dipimpin Todung Mulya Lubis
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto telah menyiapkan 12 pengacara selama sidang praperadilan dalam kasus dugaan suap dan perintantangan penyidikan Harun Masiku.
Sesuai jadwal, sidang praperadilan Hasto melawan KPK bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (21/1). Pengacara senior sekaligus bekas tim hukum Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Todung Mulya Lubis, akan memimpin tim hukum yang mendampingi Hasto, "Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan semua bukti terkait kasus tersebut. Bukti-bukti itu akan disampaikan dalam persidangan. Dalam kesempatan itu, Ronny juga mengingatkan kepada semua kader PDIP untuk tetap tenang. Menurut Ronny, partai akan taat dan mengikuti semua prosesnya sesuai koridor hukum. "Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," ujar Ronny.
Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang pertama bakal digelar Selasa (21/1) hari ini dengan agenda pembacaan permohonan.(Tim)