a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Ungkapkan Belum Penah Ada Penangguhan

Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Ungkapkan Belum Penah Ada Penangguhan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (rep)
Jakarta, Pro Legal-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan belum ada keputusan menindaklanjuti permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Menurut Setyo, segala hal menyangkut penahanan atau penangguhannya merupakan kewenangan penyidik. "Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," ujar Setyo, Selasa (25/2).

Bahkan menurut sepengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan. "Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujar Setyo.
Tetapi berdasarkan catatan, ada tersangka yang meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan memerlukan tindakan lebih lanjut di rumah sakit. Satu di antaranya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).

Seperti diketahui, KPK telah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dalam kasus itu Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain itu Hasto, juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Karena pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Sehingga atas perbuatan itu , Harun tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

Sementara pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto disebut memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun yang perkaranya juga sedang ditangani.
Selain itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.(Tim)


Tipikor Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Ungkapkan Belum Penah Ada Penangguhan