Jadi Tersangka Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai DIY Penuhi Panggilan KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sesuai jadwal mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, memenuhi panggilan KPK. Eko akan diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko telah telah berada di dalam gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Jum’at (8/12/2023). Dia berpakaian tertutup mengenakan topi, jaket, hingga masker hijau.
Sebelum jalani pemeriksaan, Eko lebih dulu menunggu di ruang tunggu KPK. Setelahnya Eko naik ke ruang pemeriksaan KPK pada pukul 10.02 WIB.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (hari ini) (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12).
Pemeriksaan besok merupakan kedua kalinya Eko akan diperiksa sebagai tersangka. Eko Darmanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9).
KPK belum memerinci apakah akan langsung menahan Eko usai pemeriksaan keduanya sebagai tersangka besok. Ali mengatakan pihaknya meminta Eko bersikap koperatif memenuhi panggilan KPK. "Yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.
Selain melakukan penggeledahan, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
Berikut ini empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:
1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti). (Tim)