a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Jual Beli Aset oleh Keluarga AGK Diusut KPK

Jual Beli Aset oleh Keluarga AGK  Diusut KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jual beli aset oleh keluarga tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara nonaktif saat memeriksa 12 orang saksi pada Selasa (20/8).

Tim penyidik menduga aset tersebut bersumber dari gratifikasi yang diterima Abdul Gani. "Saksi yang hadir didalami pengetahuannya tentang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] yang dilakukan AGK dan jual beli aset oleh keluarga tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (21/8).

Dalam kasus itu para saksi yang diperiksa yaitu US, Lurah Sofifi; ST, Petani/Pekebun; SO, Hukum Tua Desa Touure Dua Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa; PRS, Wiraswasta; FI, Swasta; RAK, PNS.

Selanjutnya MH, PNS; AM, Nelayan/Perikanan; OD, PNS/Auditor pada Komisi ASN tahun 2018 sampai dengan sekarang; YP, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; B, PNS/Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara; dan NMTA, Inspektorat Maluku Utara. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Imigrasi Maluku Utara.

Sementara itu, empat saksi lainnya menghindari pemeriksaan. Mereka atas nama Hengky Limahu (Wiraswasta); Muhammad Fadly Dama (Wiraswasta); Sukardi (Lurah Sangaji Utara Kota Ternate); dan Bustamin Arifin (Lurah Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan).

Lembaga antirasuah menduga keluarga Abdul Gani turut menerima uang yang disinyalir hasil dari gratifikasi. Dugaan tersebut telah diklarifikasi kepada sejumlah saksi. KPK memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi.

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp 7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Konon pemberian uang itu dilakukan secara tunai ke Abdul Gani melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul G.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatanganiAbdulGani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE). Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.(Tim)



Tipikor Jual Beli Aset oleh Keluarga AGK  Diusut KPK