Jakarta, Pro Legal News – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan" ujar jaksa dalam persidangan, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000. "Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa.
"Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun," sambungnya. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tim)