Kades Kohod Dinyatakan Belum Serahkan Letter C Pagar Laut Yang Diminta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih belum menerima dokumen Buku Letter C terkait kepemilikan alas hak di area pagar laut Tangerang dari Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung secara resmi meminta Kades Kohod menyerahkan dokumen-dokumen tersebut seiring mencuatnya kasus SHGB hingga SHM di wilayah yang pagar laut tersebut. Total pagar laut itu membentang sekitar 30,16 kilometer.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, sedianya penyidik telah meminta data tersebut sejak Rabu (22/1) kemarin ke Kades Kohod. Namun, hingga kini permintaan data tersebut tak kunjung dipenuhi Arsin selaku Kades Kohod. "[Dokumen Buku Letter C] itu belum diberikan," ujarnya, Kamis (6/2).
Tetapi Harli mengatakan saat ini penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus pagar laut tersebut.
Harli enggan berkomentar banyak ihwal rencana panggilan klarifikasi terhadap Kepala Desa Kohod usai permintaan data tak kunjung dipenuhi. "Kita monitor terus, tapi enggak bisa kami sampaikan monitornya. Nanti kita lihat saat ini sifatnya masih pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya.
Kejagung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, pada 30 Januari Harli mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. "Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta kala itu.
Saat itu, Harli menerangkan pihaknya masih dalam proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut.
Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan. "Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," ujar Harli saat itu.(Tim)