Kasus Korupsi 109 Ton Emas Ditempel Gunakan Cap PT Antam
Para tersangka kasus korupsi 109 ton emas (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam penjelasannya Kejaksaan Agung berhasil mengungkap modus kasus korupsi 109 ton emas yang dilakukan oleh enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam kasus tersebut para pelaku menempelkan merek PT Antam pada emas produksi swasta. "Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi, Jumat (31/5).
Kuntadi menyebut hal itu bisa dilakukan lantaran keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Para pelaku melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.
Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi. "Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," ujarnya.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.
Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
Seperti diketahui, keenam tersangka itu adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.(Tim)