a a a a a a a a a a a
Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama Untuk Usut Korupsi Tol MBZ | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama Untuk Usut Korupsi Tol MBZ

Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama Untuk Usut Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (3/9). "Saksi yang diperiksa merupakan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama," ujar Harli melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.

Kemudian, Kadiv Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 2019-2020 berinisial FW serta Finance & Accounting Manager Proyek Japek Elevated PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020 berinisial AE.

Tetapi Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.(Tim)



Tipikor Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama Untuk Usut Korupsi Tol MBZ