Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Tersangkut Kasus Timah
Kantor Dinas ESDM Bangka Belitung (rep)
Jakarta, Pro Legal- Aparat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung berinisial SW dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kamis (25/6).
Dalam kasus itu SW diperiksa bersama 11 orang saksi lainnya. "12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (26/4).
Sementara 11 saksi lainnya masing-masing Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017, Sekretaris Tim Evaluator RKAB berinisial PD, serta DW, IWN, HR selaku Inspektur Tambang dan YS alias YG selaku pihak swasta.
Kemudian RV, MA, NG, NRN, AW selaku competent person Indonesia (CPI) PT Timah dan STJ selaku pihak swasta. Tetapi Ketut tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.(Tim)