Kejagung Sita 10 Boks Dokumen Usai Geledah Terminal BBM di Cilegon
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Dalam penggeledahan itu, total dokumen yang disita mencapai 10 boks kontainer dan 3 dus. "Hasil geledah Tanjung Gerem, yaitu penyitaan dokumen sebanyak 10 container dokumen dan 3 dus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (3/3).
Saat menjelaskan, Harli menyampaikan dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Namun, dia tak menjelaskannya secara rinci.
Harli menyebut hingga saat ini penyidik masih mendalami dan menganalisis temuan barang bukti tersebut. "Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat seterang tindak pidana ini," jelasnya.
Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebut pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif kepada petugas. "Pertamina Patra Niaga menghormati dan kooperatif kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ujar Heppy melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/3).
Dia pun memastikan seluruh kegiatan operasional terminal minyak tidak terdampak penggeledahan. Ia menyebut distribusi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. "Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Selain itu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini menurut Kejagung mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.(Tim)