a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Dalam Kasus Korupsi Impor PT SMIP

 Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Dalam Kasus Korupsi Impor PT SMIP
Kejaksaan Agung kembali menyita total 2.254 ton karung gula dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita total 2.254 ton karung gula dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020-2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, penyitaan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya barang tersebut disegel oleh Bea Cukai Pusat. "Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7).

Dalam penjelasannya Harli menngatakan jika penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (26/7) kemarin. Ia menjelaskan penyitaan dilakukan atas nama tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Harli menyebut jika sebelum melakukan penyitaan pihak Bea Cukai terlebih dahulu melakukan pembukaan segel barang bukti dikarenakan gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi. "Dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan juga telah menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau.

Selain itu penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD turut mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.
Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selanjutnya RR juga diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.(Tim)



Tipikor  Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Dalam Kasus Korupsi Impor PT SMIP