a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johny G Plate di NTT Disita

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johny G Plate di NTT Disita
Penyitaan lahan milik Menkominfo non aktif Johny G Plate (rep)
[b]Jakarta, Pro Legal- Aparat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penyitaan aset dilakukan penyidik terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny yang terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Penyitaan tanah itu merupakan dari penyitaan sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menyita satu kendaraan mewah milik Johnny yakni 1 mobil Land Rover Type R. Rover Velar.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(Tim)


Tipikor Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johny G Plate di NTT Disita