Kejagung Sita Uang US $ 354 Ribu Dari Kasus Korupsi Tol MBZ
Uang hasil sitaan Kejagung dalam kasus Tol MBZ (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejagung RI telah menggeledah tiga kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana penggeledahan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap PT GSF, PT DP, dan PT RUA, pada Senin (2/10) kemarin. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10).
Ketut menerangkan, selain menyita dokumen dan bukti elektronik, penyidik juga turut menyita sejumlah uang senilai US$354,700 (sekitar Rp5,6 miliar) yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana. "Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB," ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut.
Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PT LGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidik.(Tim)