Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pihak swasta berinisial TN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020. "Rabu 18 Oktober 2023, Tim Penyidik Koneksitas dari Jampidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Menurut Ketut penetapan tersangka dilakukan tim penyidik usai dari hasil pengembangan terhadap tersangka Agustinus Soegih selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama dan dan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah.
Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan TN turut serta terlibat dalam pengadaan lahan di wilayah Karawang bersama tersangka Agustinus dan juga Yus Adi. "Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan dana pengadaan perumahan di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar," jelasnya.
Maka untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka TN langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Yus Adi Kamrullah dan Agustinus sebagai tersangka korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020. Tim Penyidik Koneksitas memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut mencapai Rp 66 Miliar.
Dalam kasus yang sama, Brigjen TNI Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) telah dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, pada 31 Januari 2023.
Selain itu, saat ini juga terdapat dua tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan.
Keduanya yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.
Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Khusus untuk Cori sebesar Rp 5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara dan untuk Mansyur sebesar Rp 56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.(Tim)