a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejaksaan Tetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Sebagai Tersangka Kasus Dana Darah PMI

Kejaksaan Tetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Sebagai  Tersangka Kasus Dana Darah PMI
Kejaksaan Negeri Palembang tetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, FA sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PMI (rep)
Jakarta, Pro Legal-Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023, Fitrianti Agustinda (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, mantan Wali Kota itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Selasa (8/4) lalu dari mulai sekitar pukul 13.00-22.30 WIB. Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitanya kala menjabat Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik juga menetapkan suami Fitrianti, Dedi Siprianto (DS) sebagai tersangka lainnya lewat jabatan Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. "Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang," ujar Hutamrin.

Hutamrin menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.

Dalam kasus itu tersangka Fitrianti dan Dedi diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.

Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.
Kini Fitrianti ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan Dedi di lapas Pakjo, Palembang.

Sementara itu, Fitranti usai ditetapkan sebagai tersangka menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara. "Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP," ujarnya.(Tim)



Tipikor Kejaksaan Tetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Sebagai  Tersangka Kasus Dana Darah PMI