Kemenkum HAM Lengkapi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos, Dikirim Pekan Ini
Paulus Tannos, DPO kasus e-KTP (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kementerian Hukum mengungkapkan sebagian besar dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura sudah tersedia. Namun, ada beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi. "Saat ini Pemerintah RI sedang berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung permohonan. Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, Senin (17/2).
Menurut Widodo, pemerintah berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura.
Jenis dokumen yang dipersiapkan itu sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian ekstradisi RI-Singapura ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura, "Mengingat tenggang waktu penyampaian permohonan berdasarkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang semakin dekat, kami memang berencana untuk mengirimkan surat permohonan resmi beserta seluruh dokumen-dokumen pendukungnya di minggu ini. Semoga dapat berjalan dengan baik sesuai rencana," ujar Widodo.
Berdasarkan aturan ekstradisi, ada batas waktu maksimal 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi persyaratan ekstradisi tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.
Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023. "Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.(Tim)