a a a a a a a a a a a
Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Sejumlah guru di SMA 10 Kota Bandung sedang jalani pemeriksaan (rep)
Bandung, Pro Legal – Polrestabes Kota Bandung telah tetapkan tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) selaku pengusaha yang terlibat proyek di sekolah tersebut.

Setelah berkas lengkap Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total Rp 664 juta.

"Total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," ujar Ihsan, Selasa (25/6).

Ihsan menjelaskan Ade selaku kepala sekolah membuat proyek fiktif dan menaikkan (mark up) anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Hal ini ia lakukan saat SMAN 10 menerima dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada 2020.

Anggaran belanja fiktif itu sebesar Rp 469 juta. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14,6 juta.

Dalam penjelasannya Ihsan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung. "Pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut," ujarnya.

Ihsan mengatakan berkas dari Kejari sudah dilimpahkan ke PN Badung. Menurut rencana, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6). "Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali," tuturnya.(Tim)



Tipikor Kepsek SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS