Korporasi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Tersangka korporasi tersebut yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya. "Betul bahwa dikarenakan salah satu tersangka di perkara tersebut meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset terkait perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12).
Seperti diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi. Yakni Analis Akuntansi pada PT Hutama Karya Ossi Rosa Mediani; Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020, Direktur Utama PT Patra Jasa yakni Putut Ariwibowo; Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya/Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024)/Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020) Sugiarti; dan Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020 Sugeng Rochadi.
Sementara satu saksi lain atas nama Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018-sekarang) tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. "Dari lima saksi yang dipanggil hari ini, empat hadir, satu meminta penjadwalan ulang. Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ dalam penjualan lahan di Bakauheni dan Kalianda Lampung ke PT Hutama Karya, serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," ujar Tessa.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam kasus ini KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Sementara proses penyidikan masih berjalan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini. Tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia).
Bahkan KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.(Tim)