a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Akan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe di Kasino Judi

KPK Akan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe di Kasino Judi
Gubernur Papua, Lukas Enembe (rep)
Jakarta, Pro Legal – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menjerat Lukas dengan pasal TPPU itu bisa dilakukan setelah KPK bisa menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan. "KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9).

Dugaan TPPU mengemuka setelah beredar informasi jika Lukas bermain judi setidaknya di tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura sebagaimana temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Sementara berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar.
Ali menjelaskan sering kali kasus suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU. "Kita tahu modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," jelas Ali Fikri.

Seperti diketahui. KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus).
Terkait hal itu Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Pada hari ini, Senin (26/9), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas. Namun, penasihat hukum memberi sinyal bahwa Lukas tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan yang sedang menurun.(Tim)



Tipikor KPK Akan Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe di Kasino Judi