KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hasto Kristiyanto Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menurut Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesy, kliennya hari ini akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. "Jam 10 pagi ya," ujar Ronny, Selasa (20/8).
Dalam pernyataanya, Hasto sempat menegaskan akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri Upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 di Sekolah Partai PDIP di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8). "Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor handphone saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin," ujar Hasto di kawasan Lenteng Agung, Jakarta.
Hasto berkomitmen akan memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik KPK, termasuk apabila ditanya terkait dana kampanye pada Pilpres 2019. "Apa pun yang diminta KPK termasuk mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," ujarnya.
Pada Kamis (15/8) lalu, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto menjadi 20 Agustus ini. Hasto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada Jumat (16/8) lalu.
Pada 12 Agustus 2024 lalu, Hasto mengajukan permohonan untuk dijadwalkan ulang menjadi hari Kamis. Permohonan tersebut berbenturan dengan rencana penyidikan KPK sehingga yang bersangkutan batal diperiksa Kamis lalu.
Akhirnya Penyidik KPK dan Hasto sepakat pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hasto sempat mengatakan dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK lantaran penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub memiliki agenda lain.
Seperti diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.(Tim)