KPK Periksa Ratu Batu Bara Tan Paulin Terkait Kasus Rita Widyasari
Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (rep)
Jakarta, Pro Legal- Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tan Paulin alias Paulin Tan selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy untuk mendalami transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Kamis (29/8).
Wanita yang selama ini dikenal sebagai Ratu Batu Bara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. "(TP) diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (30/8).
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Tan Paulin mengenai pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Saat ini mantan Bupati Kukar itu mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.(Tim)