KPK Sita Data Aliran Uang Milik Gubernur Malut Seusai Geledah Rumahnya
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (rep)
Jakarta, Pro Legal- Lembaga antirasuah (KPK) telah melakukan sejumlah lokasi terkait korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Lokasi penggeledahan berada di tiga kota sekaligus.”Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/12/2023).
Aksi penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12). Tim penyidik KPK menggeledah rumah Abdul Gani di Jakarta hingga sejumlah kantor dinas. "Lokasi tersebut di antaranya rumah kediaman tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) di Jakarta, rumah dinas jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta," ujar Ali.
Menurut Ali, sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Bukti itu mulai dari dokumen hingga data aliran uang yang diduga berkaitan dengan korupsi Abdul Gani. "Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan," ujar Ali.
Seperti diketahui Abdul Gani Kasuba ditangkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (18/12). Abdul Gani diduga menerima suap dari berbagai proyek infrastruktur di Malut.
Abdul Gani diduga menerima suap Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel hingga perawatan gigi.
Abdul Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.(Tim)