Menurut Kemendagri, Lukas Enembe Masih Gubernur Papua Setelah Ditangkap KPK
Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe (rep)
Jakarta, Pro Legal – Hingga saat ini Lukas Enembe masih menjabat Gubernur Papua meski telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap infrastruktur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, pihaknya masih memantau proses hukum di KPK. Hingga saat ini, belum ada penunjukan pengganti Lukas. '"Secara de jure Pemda Papua masih dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe meskipun secara de facto saat ini beliau sedang dalam kondisi sakit dan dalam waktu bersamaan juga tengah menjalani atau menghadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Benni, Rabu (11/1).
Benni menyampaikan penetapan status oleh KPK sangat perlu. Menurutnya, hal itu akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk mengambil keputusan. "Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Benni, Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Pada saat bersamaan, Kemendagri memastikan pelayanan publik di Papua tetap berjalan baik. "Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Papua," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1). Setelah menangkap, KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, KPK membawa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dirawat. KPK baru akan mengumumkan nasib Lukas hari ini.(Tim)