Nasib Firli Tergantung Hasil Pemeriksaan Hari Kamis
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal – Terkait kasus mantan Ketua KPK, akhirnya Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang penahanan terhadap Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus itu, Firli dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/11) mendatang di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, pada Februari lalu, Firli telah dipanggil, namun yang bersangkutan tak hadir memenuhi panggilan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. "Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/11).
Menurut Ade Safri, Firli diperiksa di Bareskrim Polri lantaran kasus ini ditangani oleh tim gabungan. Yakni penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dan penyidik Kortastipidkor Polri. "Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," ujarnya.
Sementara mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harap menyebut Polda Metro Jaya sudah saatnya melakukan penahanan terhadap Firli. Apalagi, sudah satu tahun Firli berstatus sebagai tersangka. "Demi kepastian, persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK," ujarnya.
Yudi juga ungkapkan jika penahanan terhadap Firli juga menunjukkan kepada publik terkait transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.
Yudi turut menyebut dengan menahan Firli maka proses pengusutan kasus bisa segera dituntaskan dan tidak semakin berlarut. "Sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri," ujarnya.
Menurut Yudi, dengan penahanan terhadap Firli juga menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya. "Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," ujarnya.
Seperti diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Tim)