a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Diperiksa KPK
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening diperiksa KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal - Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stafenus yang telah dijadikan tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe itu mengaku siap dengan segala risiko termasuk ditahan oleh KPK. "Saya siap dengan segala risiko apapun," ujar Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5)

Tetapi Stefanus berharap KPK tidak melampaui kewenangan dan mendengarkan penjelasannya terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan, "Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru," ujarnya.

Saat mendatangi KPK, Stefanus mengenakan toga advokat. Dia mengaku datang ke markas lembaga anti rasuah untuk menghormati proses hukum yang menjerat dirinya. "Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK untuk memberi keterangan dan bukti selengkapnya. Untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.

Dia mengaku tak melakukan perintangan terhadap kasus Lukas Enembe. Faktanya, sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas berjalan baik.

Maka Stefanus mengaku heran dengan perkara mana dia rintangi. Padahal, kata dia, perkara Lukas Enembe sedang berjalan. "Antara sebab dan akibat harus konkret, artinya kalau ada upaya saya untuk menggagalkan harusnya tidak jalan penyidikan itu," ujarnya.(Tim)



Tipikor Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Diperiksa KPK