Pengusutan Kasus Johnny Plate Diminta Transparan dan Akuntabel
Menkominfo, Johny G Plate menjadi tersangka proyek BTS (rep)
Jakarta, Pro Legal – Pasca penetapan Johny G Plate sebagai tersangka, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika itu. "Kejaksaan harus transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini ditangani," ujar Peneliti sekaligus Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar Pradano, Jumat (19/5).
Tibiko mengungkapkan jika penetapan Plate sebagai tersangka layak diapresiasi sekaligus dikritisi. Sebab, indikasi keterlibatan Plate dinilai sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu. Hal tersebut terungkap ketika adanya pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya.
Ketika itu, adik Plate bernama Georgius Alex, yang sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan, juga diduga ikut terlibat. Karenanya, Kejaksaan dinilai dapat lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.
Maka Tibiko berharap penetapan Plate sebagai tersangka dan temuan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi titik terang bagi upaya penuntasan kasus ini dan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.
Ia menjelaskan indikasi permasalahan dalam proyek BTS 4G ini telah tercium lama. Dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.
Menurut Tibiko laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh JGP terkait dana operasional terkait proyek BTS 4G senilai Rp 500 juta per bulan. Lebih lanjut Tibiko mengatakan kasus ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), maka bukan hanya aspek kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan. Melainkan, kata dia, juga efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat. "Karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," jelasnya.
ICW menilai bahwa penetapan status tersangka tak boleh hanya berhenti pada Plate saja.
Tibiko menilai Kejaksaan mesti mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terlebih, pihak Kejaksaan juga sempat mengumumkan 25 orang berstatus dicegah berpergian. "Penting bagi penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana korupsi yang setidaknya telah dihitung oleh BPKP tersebut hingga mendalami informasi dari JGP guna mencari pihak lain yang diduga terlibat," tambahnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Plate pun resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, peran Plate, yakni diduga terlibat sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Sedangkan untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.(Tim)