a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pj Bupati Jepara Diperiksa KPK Untuk Usut Kredit Fiktif BPR BJA

 Pj Bupati  Jepara Diperiksa KPK Untuk Usut Kredit Fiktif BPR BJA
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BJA) (Perseroda).

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polda Jawa Tengah, Senin (20/1). "Didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1).

Hal yang sama, materi itu juga didalami tim penyidik lewat dua orang saksi lain yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto dan Asda I periode Agustus 2022-Desember 2022 Akhmad Junaidi.

Untuk saksi Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo didalami perihal proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif.

Dalam kasus itu negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 220 miliar. Modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.

Pada awal Oktober tahun lalu, KPK mengumumkan telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Seperti diketahui, kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.(Tim)


Tipikor  Pj Bupati  Jepara Diperiksa KPK Untuk Usut Kredit Fiktif BPR BJA